Rabu, 30 Oktober 2013

JENIS - JENIS PERUSAHAAN

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis – Jenis Perusahaan

Terdapat dua jenis perusahaan yaitu :

v     Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:

Ø      Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam. Semua kebutuhan produksi di ambil dari alam.

Contohnya : Perusahaan Pertambangan, Penangkapan ikan, Pengerajin eceng gondok, pengrajin tikar bamboo, dsb.

Ø      Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang dan tanah sebagai factor utama.

Contoh : Pertanian, Perkebunan, dll

Ø      Perusahaan industri adalah perusahaan yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

Contoh : Perusahaan mie, roti, tepung, kopi, dan lain sebagainya.

Ø      Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan. Membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuk aslinya, untuk memperoleh keuntungan.

Contoh : Toserba, supermarket, alfamart, indomart, mall, dan lain sebagainya.

Ø      Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa. Menawarkan pelayanan jasa kepada orang lain dengan tujuan memperoleh imbalan dan keuntungan.

Contoh : Jasa salon kecantikan, Jasa transportasi, dan lain sebagainya.

v     Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:

Ø      Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara (BUMN).

Contoh : PT. Pertamina, PT. KAI, PT. Pos indonesia

Ø      Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya. Konsep pokok koperasi :

-          Koperasi merupakan badan usaha

-          Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum koperasi (koperasi sekunder)

-          Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi

-          Berdasar atas asas kekeluargaan

Ø      Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan dengan tujuan utama mencari keuntungan.

-          Contoh : PT. Jarum Kudus, PT. Unilever, PT. Energizer

 

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar