Rabu, 11 Januari 2017

Pentingkah Etika Profesi Akuntansi ?

Seberapa penting etika profesi akuntansi ?
Setiap profesi pasti memiliki kode etik tersendiri, tak terkecuali seorang akuntan. Lalu pentingkah adanya etika profesi tersebut ?. Jawabannya adalah sangat penting adanya etika profesi akuntansi, karena dengan adanya etika profesi ini guna mengatur perilaku anggota dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Kode etik ini juga mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan, sehingga standar mutu ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntansi.

Organisasi yang menetapkan dan menyusun kode etik adalah ikatan akuntansi Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia atau disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yang pertama prinsip etika menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Yang kedua, Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Yang ketiga, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah. Delapan prinsip tersebut adalah sebagai berikut : (Mulyadi, 2002: 53)
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan public dalam menunjukkan komitemn atas profesionalisme.

3.      Integritas
Adanya integritas untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinngi mungkin. Dalam SPAP (2001) menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legilasi dan teknik yang paling mutakhir.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Tujuan adanya etika profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu : kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Setiap anggota yang memegang gelar seorang akuntan wajib menaati kode etik dan standar akuntan. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal. Tetapi ada beberapa oknum yang tidak menaati dan atau melanggar kode etik yang telah dibuat, sehingga terdapat kasus atau skandal terhadap profesi akuntan yang menyebabkan profesi dari akuntan itu sendiri tercemar. Kepatuhan terhadap kode etik profesi tergantung pada pemahaman dan tindakan sukarela akuntan. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi serta profesionalisme, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Seorang akuntan harus mempunyai pemahaman, kemauan, dan kemampuan untuk menerapakan nilai – nilai moral serta aturan etika yang telah dibuat secara memadai dalam melaksanakan profesinya agar tidak terjadi pelangaran serta kesalahan.

Referensi :