Minggu, 11 Desember 2016

ANALISIS KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PADA BANK MUTIARA TERHADAP NASABAH TAHUN 2012


Nama Kelompok :
1.    ANNIDA NURUL ISLAMI (21213117)
2.    DIAH KARTIKA SARI (22213350)
3.    FAUZIYYAH JULIYASARI (23213337)
4.    INDRI YUNIA SARA (24213408)
5.    MARETA (25213271)
6.    RANGGA PUTRA PRATAMA (27213276)
7.    SRI INDAH WAHYUNI (28213615)
8.    VIANY LINGGA REVI (29213121)

Bank Century (sebelumnya dikenal dengan nama Bank CIC) didirikan pada Mei 1989. Pada 6 Desember 2004 Bank Pikko dan Bank Danpac menggabungkan diri ke Bank CIC. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi Bank Century. Sejak 21 November 2008, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT. Bank Mutiara Tbk. Kasus Bank Mutiara terhadap nasabah muncul karena adanya pemalsuan Reksadana yang bekerja sama dengan PT. Antaboga Delta Sekuritas.
            Sebelumnya nasabah telah menyimpan uang di Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century. Setelah itu, pihak bank menawarkan suatu produk baru yang bernama "dana tetap terproteksi". Produk yang merupakan hasil kerjasama dengan Antaboga ini menurut Bank Mutiara hampir sama dengan deposito, di mana nasabah bisa mengambil uang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Bank Century menawarkan produk investasi reksadana Antaboga kepada nasabah dengan iming-iming imbalan bunga 10-12 persen setahun. Namun, pada akhirnya  saat ingin melakukan pencairan uang pada tahun 2008, tiba-tiba tabungan para kliennya tidak dapat diuangkan.
            Karena uang para nasabah tidak juga kembali. Nasabah Bank Mutiara melayangkan gugatan ke pengadilan di sejumlah daerah. Sejumlah Nasabah di Jakarta gugat PT Bank Mutiara terkait kasus investasi yang melibatkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Sebanyak 20 nasabah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi Rp 26,3 miliar.
            Kuasa Hukum penggugat, Herkus Wijayadi mengatakan simpanan uang para nasabah di Bank Mutiara ternyata menjadi reksadana. "Awalnya nasabah tahu bahwa simpanan uang itu deposito, ternyata produk baru yang ditawarkan reksadana" ujar Herkus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
            Gugatan yang terdaftar dengan nomor register 718/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini didasarkan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Herkus menilai, pihak Bank tidak beritikad baik dalam memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur. Dalam gugatan nasabah, Herkus menyebutkan bahwa Bank Mutiara melanggar Pasal 7 UUPK mengenai pemberian informasi mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Atas gugatan tersebut, pihaknya menuntut pengembalian uang senilai Rp16,3 miliar ditambah kerugian imateriil Rp 10 miliar.
            Di Solo terdapat 27 nasabah yang menggugat Bank Mutiara ke Pengadilan Negeri Surakarta. Dan di Yogya  sebanyak 30 nasabah yang melayangkan gugatan. Di Solo dan Yogya gugatan dimenangkan oleh nasabah. Meskipun demikan pihak Bank Mutiara tetap enggan untuk mengembalikan uang nasabah.
            Menurut Mahendradatta selaku kuasa hukum Bank Mutiara yang ditemui di Solo menuturkan bahwa pihaknya tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. “Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan nasabah.” papar Mahendradatta, Rabu (28/11/2012).

Analisis:
            Sebelum menganalisis kasus tersebut, ada baiknya terlebih dahulu melihat duduk persoalan dari sengketa antara Bank Mutiara dan nasabah. Bank Mutiara, yang sebelum diselamatkan oleh pemerintah pada tahun 2008 bernama Bank Century, menawarkan sebuah produk perbankan yang diklaim mirip deposito, dengan imbal bunga yang cukup tinggi, kisaran 10-12 persen per tahun. Menariknya, program Bank Century tersebut adalah hasil kerjasama dengan PT. Antaboga Delta Sekuritas, yang pada akhirnya disalahkan oleh Bank Century dan meminta nasabah agar menagih ke pihak Antaboga. Pihak Bank Mutiara mengklaim bahwa nasabah yang menuntut ganti rugi dan kejelasan dari mereka tersebut merupakan nasabah Antaboga, bukan nasabah Bank Mutiara.
            Bila melihat duduk soal di atas, maka sudah jelas, ada perbedaan persepsi antara Bank Mutiara dengan nasabah. Konsekuensinya, bila pembicaraan sudah tidak bisa dijadikan solusi, karena kedudukan kedua belah pihak berada di negara hukum, langkah hukumlah yang mesti ditempuh kedua belah pihak. Setelah kalah di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Bank Mutiara pun mengajukan kasasi kepada MA untuk menyelesaikan kasus tersebut. Naas bagi Bank Mutiara, mereka pun kalah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung meminta agar Bank Mutiara mengembalikan dana para nasabah secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat sejumlah Rp35,437 miliar dan ganti rugi sebesar Rp5,675 miliar.
            Menariknya, Bank Mutiara masih menempuh jalur hukum luar biasa berupa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dalam menyikapi putusan MA tersebut. Bank Mutiara merasa bahwa mereka dan Antaboga merupakan entitas terpisah, dan ketika itu hanya memasarkan produk dari Antaboga, sebagai bentuk dari kerjasama keduanya. Sehingga dalam kasus ini, mereka merasa sebagai pihak ketiga yang dirugikan dari sengketa tersebut.
            Apabila ditelaah dari kacamata kami, dari kasus di atas, apabila memang betul bahwa produk tersebut bukan merupakan produk asli Bank Mutiara, pihak Bank dapat secara jelas menginformasikan kepada nasabah bahwasanya pembeli produk akan menjadi nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas, bukan nasabah Bank Century. Pihak Bank Mutiara pun mesti menjelaskan secara rinci, risiko-risiko yang dapat terjadi di masa yang akan datang, mengingat Bank Mutiara dan Antaboga merupakan entitas yang berbeda dan terpisah secara hukum. Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena Bank Mutiara pada saat itu disinyalir ikut meraup untung atas kerjasamanya, serta tidak memikirkan risiko tersebut ke depan. Bahwa nasabah tahu mereka membeli produk perbankan dari mereka. Bahwa nasabah tidak tahu menahu produk ini hanyalah hasil kerjasama antara Bank Mutiara dengan Antaboga, dan mereka adalah nasabah Antaboga, bukan nasabah Bank Mutiara.
            Bank Mutiara tidak hanya melakukan pelanggaran kode etik profesi tetapi secara bersamaan telah melanggar etika bisnis, di mana seharusnya kode etik ini harus dipenuhi dan ditaati bahkan dijadikan pegangan. Dalam kasus tersebut juga, menurut kami, Bank Mutiara melanggar beberapa prinsip dari etika profesi. Pertama, Bank Mutiara melanggar prinsip tanggung jawab profesi di mana seharusnya mereka bertanggung jawab sebagai organisasi yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Sebagai pihak yang profesional, Bank Mutiara mempunyai tanggung jawab yang begitu penting kepada para nasabahnya. Mereka bertanggung jawab kepada semua pemakai baik produk maupun jasa dari bank tersebut. Diakui atau tidak, saat para nasabah membeli produk tersebut, mereka tidak mengungkapkan bahwa produk tersebut bukan produk mereka, karena mereka yang memasarkannya. Mereka tidak mengungkap secara gamblang, kepada siapa nasabah meminta pertanggung jawaban nantinya apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.  
            Kedua, Bank Mutiara melanggar prinsip integritas. Integritas adalah prinsip yang melandasi kepercayaan publik. Pada kasus Bank Mutiara terhadap Nasabah tersebut pihak bank bersikeras untuk tidak membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat bank tersebut. Seharusnya bank tersebut berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme, karena satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Dengan adanya kejadian ini dapat memberikan imbas kepada bank-bank lain, dimana kasus ini menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, sehingga kasus Bank Mutiara ini tidak hanya merugikan bank itu sendiri melainkan dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
            Ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1998), diantaranya prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip keadilan, dan prinsip hormat pada diri sendiri. Dalam hal ini, Bank Mutiara tidak memenuhi prinsip otonomi, yang mana perusahaan harus bertanggung jawab terhadap konsumennya. Nasabah hanya ingin Bank Mutiara bertanggung jawab terhadap masalah dana reksadana yang tidak dapat dicairkan agar diganti. Kedua, prinsip kejujuran yang artinya melakukan pemenuhan syarat - syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan. Seharusnya Bank Mutiara mengatakan dengan sebenar – benarnya produk yang ditawarkan, jangan membohongi nasabah hanya karena kepentingan pribadi. Ketiga, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik yang mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis. Di sini Bank Mutiara tidak mau mengganti dana nasabah nya yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian. Keempat, prinsip keadilan dimana menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
Dari kasus diatas merupakan tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Faktor yang membuat banyaknya pelanggaran etika dikarenakan alasan sebagai berikut yang pertama kebutuhan individu, yang merupakan hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran. Kemudian tidak adanya pedoman, ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Faktor lainnya seperti perilaku dan kebiasaan individu, kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Kemudian, lingkungan yang tidak etis, lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Faktor yang terakhir yaitu perilaku orang yang ditiru. Dalam hal ini, ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang.
Atas pemaparan di atas, menurut hemat kami, ada dua solusi yang dapat diambil dalam menyelesaikan kasus ini. Pertama, pihak Bank Mutiara harus mematuhi keputusan hukum dengan membayar hak 27 nasabah yang menuntut tanggung jawab tersebut. Untuk membayar hak 27 masabah ini, menurut kami, Bank Mutiara dapat melakukan 3 opsi yaitu : Opsi pertama, menggunakan kas Bank Mutiara. Meskipun bank ini merupakan bank rekap milik negara, namun Bank Mutiara bukanlah aset negara dan dapat bersikap atas dasar pertimbangan korporasi. Opsi kedua, menggunakan suntikan dana LPS ke Bank Mutiara. Ini memungkinkan karena LPS merupakan pemegang saham Bank Mutiara. Jika modal LPS berkurang, LPS bisa meminta suntikan modal ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dari APBN. Uang APBN itu harus diganti dengan dana hasil penyitaan aset mantan pemegang saham Bank Century (Mutiara) yang tersebar di dalam dan luar negeri. Opsi ketiga, memakai pembayaran dari hasil penyitaan aset eks pemilik saham Bank Century  (Mutiara).
Kedua, apabila memang pihak Bank Mutiara bersikeras bahwa nasabah-nasabah tersebut bukanlah nasabah mereka, melainkan nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas, pihak Bank yang sebelumnya tidak mengkomunikasikan hal tersebut kepada nasabah mesti tetap bertanggung jawab dengan berkomunikasi dengan pihak Antaboga agar dapat menyelesaikan kasus ini secara bersama-sama. Dua hal tersebut selain sebagai bentuk pertanggung jawaban pihak Bank Mutiara terhadap publik, di tengah upaya pemulihan kepercayaan publik yang telah jatuh pada tahun 2008 lalu, juga sebagai bentuk kepatuhan Bank Mutiara terhadap putusan hukum yang berlaku.

Sumber:
https://tempo.co/read/news/2012/06/25/087412831/kasasi-kalah-bank-mutiara-harus-bayar-nasabah
http://atikaa08.student.ipb.ac.id/2010/06/18/permasalahan-bank-century-dan-solusinya/

Minggu, 16 Oktober 2016

Review Jurnal Terkait Etika Profesi

Judul                                       :
Pengaruh Kecerdasan Emosional, Kecerdasan Intelektual, Kecerdasan Spiritual, dan Etika Profesi Terhadap Kinerja Auditor Dalam Kantor Akuntan Publik (Studi Empiris Pada Auditor dalam Kantor Akuntan Publik di Kota Padang dan Pekanbaru)

Penulis                                     : Anis Choiriah

Tahun                                      : 2013

Tujuan                                     :
Untuk menguji pengaruh kecerdasan emosional terhadap kinerja auditor, pengaruh kecerdasan intelektual terhadap kinerja auditor, pengaruh kecerdasan spiritual terhadap kinerja auditor, pengaruh etika profesi terhadap kinerja auditor.

Variabel yang digunakan        :
 X1 = kecerdasan emosional, X2 = kecerdasan intelektual, X3 = kecerdasan spiritual, X4 = etika profesi dan variabel Y = kinerja auditor

Metode  Penelitian                  :
Populasi dalam penelitian ini adalah Auditor yang berada dalam Kantor Akuntan Publik. Sedangkan sampel adalah auditor dalam kantor akuntan publik yang ada di Kota Padang yang terdiri dari 7 KAP dan Pekanbaru sebanyak 7 KAP. Data dikumpulkan dengan menyebarkan langsung kuesioner kepada responden yang bersangkutan. Unit analisis meliputi auditor muda, auditor senior, manajer dan partner. Total responden sebanyak 69 orang. Teknik analisis data dengan menggunakan regresi berganda untuk melihat pengaruh kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual dan etika profesi terhadap kinerja auditor. Satuan pengukuran yang digunakan adalah skala likert 5.

Hasil penelitian                       :
Hasil Penelitian menunjukan bahwa hipotesis diterima jika t hitung > t tabel dan nilai sig < α 0,05. Untuk variabel kecerdasan emosional (X1) nilai t tabel pada α = 0,05 adalah 2,02, nilai t hitung adalah 2,689 dan nilai sig adalah 0,010. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian ini dapat membuktikan kecerdasan emosional (X1) berpengaruh signifikan positif terhadap kinerja auditor dengan nilai B sebesar 0,211.
Nilai pada t tabel pada α = 0,05 adalah 2,02 untuk variabel kecerdasan intelektual (X2) nilai t hitung adalah 2,165 dan nilai sig adalah 0,036. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian ini dapat membuktikan kecerdasan intelektual (X2) berpengaruh signifikan positif terhadap kinerja auditor dengan nilai B sebesar 0,394.
Nilai t tabel pada α = 0,05 adalah 2,02 untuk variabel kecerdasan spiritual (X3) nilai t hitung adalah 2,231 dan nilai sig adalah 0,031. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian ini dapat membuktikan kecerdasan spiritual (X3) berpengaruh signifikan positif terhadap kinerja auditor dengan nilai B sebesar 0,213.
Nilai t tabel pada α = 0,05 adalah 2,02 untuk variabel etika profesi (X4) nilai t hitung adalah 4,160 dan nilai sig adalah 0,000. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian ini dapat membuktikan bahwa etika profesi (X4) berpengaruh signifikan positif terhadap kinerja auditor dengan nilai B sebesar 0,465.

Kesimpulan                             :
Hasil penelitian membuktikan bahwa (1) Kecerdasan emosional berpengaruh signifikan positif terhadap kinerja auditor. (2) Kecerdasan intelektual berpengaruh signifikan positif terhadap kinerja auditor. (3) Kecerdasan spiritual berpengaruh signifikan positif terhadap kinerja auditor. (4) Etika profesi berpengaruh signifikan positif terhadap kinerja auditor.

Tanggapan                               :
Menurut pendapat saya kecerdasan emosi berpengaruh pada kinerja auditor, karena dengan emosi yang stabil dapat menghasilkan kinerja yang optimal dan merupakan faktor yang sama pentingnya dengan kombinasi kemampuan teknis dan analisis. Kecerdasan Intelektual juga sangat diperlukan karena mereka yang memiliki tingkat intelegensi tinggi lebih mudah menyerap ilmu yang diberikan sehingga kemampuan seorang auditor dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pekerjaannya akan lebih baik. Setelah dapat menyelaraskan antara emosi dan intelektual, seseorang juga butuh kecerdasan spiritual agar dapat memberi makna pada setiap pekerjaan dan tindakannya sehingga dapat menampilkan kinerja yang baik. Kode etik juga sangat dibutuhkan bagi profesi, dikarenakan kode etik profesi sebagai kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Sehingga jika semakin tinggi tingkat ketaatan auditor terhadap kode etik profesinya, maka kinerja yang akan dicapai akan semakin baik.

Jumat, 30 September 2016

Etika Profesi

Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu pedoman yang mengatur bagaimana seharusnya manusia berprilaku. Maksud dari pedoman tersebut tidak lain untuk menjaga kepentingan masing – masing yang terlibat agar mereka senang, tentram, terlindungi tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang berarti adat istiadat. Oleh karena itu maka etika dikaitkan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika merupakan nilai-nilai tata cara hidup yang baik, antara hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari suatu orang ke orang lain atau dari suatu generasi ke generasi lainnya. Profesi, Istilah profesi yang dikenal oleh banyak orang adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai dengan keahliannya. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan – ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu, maka diadakanya etika profesi. Etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.
Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, sehingga terjadi ketidakharmonisan. Oleh karena itu, fungsi dari etika adalah untuk memperoleh orientasi kritis jika berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan, sarana untuk menampilkan intelektual (berargumen secara rasional dan kritis), sarana pengambilan sikap wajar dalam keadaan yang beragam.
Dalam mengatur prilaku manusia terdapat dua hal yang mengaturnya yaitu etika dan etiket, namun keduanya memiliki perbedaan. Etika yang berasal dari bahasa Yunani memiliki makna watak kebiasaan, sedangkan etiket yang berasal dari bahasa Perancis memiliki arti sopan santun. Etika selalu berlaku  walaupun tidak ada saksi mata misalnya larangan untuk mencuri tetap ada walaupun tidak ada yang melihat kita mencuri; bersifat jauh lebih absolut atau mutlak misalnya “Jangan Mencuri” kata tersebut merupakan prinsip etika yang tidak bisa ditawar – tawar lagi; memandang manusia dari segi dalam maksudnya walaupun bertutur kata baik, pencuri tetaplah pencuri karena orang yang berpegang teguh pada etika tidak mungkin munafik; memberi norma tentang perbuatan itu sendiri, misalnya mengambil barang orang lain tanpa izin orang tersebut tidak diperbolehkan. Sedangkan Etiket Hanya berlaku dalam pergaulan, etiket tidak berlaku saat tidak ada orang lain atau saksi mata yang melihat, misalnya sendawa di saat makan dianggap melakukan perilaku yang dianggap tidak sopan, namun saat hal tersebut dilakukan ketika tidak ada orang yang melihat maka tidak ada yang beranggapan bahwa kita tidak sopan; Bersifat relatif, misalnya yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain; Hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja misalnya banyak penipu dengan maksud jahat berhasil mengelabui korbannya karena penampilan dan tutur kata mereka yang baik; Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia misalnya, memberikan sesuatu kepada orang lain dengan menggunakan tangan kanan.
Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Salah satu contoh nya adalah Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi pada tahun 2010.
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat. Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap ada dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini. Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi. Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya. “Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusnya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut. Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit. (sumber: kompas.com)
Dilihat dari kasus diatas, banyak faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika tersebut, yaitu Kebutuhan individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya seseorang untuk melakukan pelanggaran, sebuah keinginan untuk mencapai kebutuhan pribadi yang tidak dapat terpenuhi membuat seseorang melakukan tindakan – tindakan yang tidak etis seperti melakukan korupsi, penipuan, dan sebagainya. Faktor kedua yaitu tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu dan kurangnya pengawasan. Faktor ketiga yaitu perilaku dan kebiasaan individu itu sendiri, kebiasaan buruk yang dilakukan terus – menerus dan tidak diperbaiki atau dikoreksi akan menimbulkan pelanggaran. Faktor keempat karena lingkungan yang tidak etis yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat pada pedoman atau aturan yang berlaku. Faktor kelima yaitu ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap etika, dapat juga seseorang tersebut mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai teladan.
Jika pelanggaran etika sudah terjadi, maka orang yang melakukan pelanggaran tersebut harus menerima sanksi. Terdapat beberapa sanksi yang diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran etika yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum. Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang dan pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil atau pelanggaran yang dapat dimaafkan. Sanksi hukum, sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang dan pelanggaran yaang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukum pidana maupun perdata. Dari kasus kredit macet diatas, kasus tesebut dapat diberikan sanksi hukum karena merupakan pelanggaran yang berat dan harus di tangani oleh pihak yang berwenang.
Ada beberapa jenis etika yang harus dipahami dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu Etika deskriptif merupakan etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. Etika normatif merupakan etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika secara umum dapat dibagi menjadi Etika umum dan Etika khusus. Etika umum yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori. Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus, etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu etika individual yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri serta etika sosial yang berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia terhadap manusia lain. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.


Referensi :
https://forumkuliah.wordpress.com/2009/02/05/pelanggaran-etika-sanksi/
nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html?m=1
https://www.scribd.com/mobile/doc/250898402/ETIKA-PROFESI-DAN-PROFESIONAL-BEKERJA-X-1-pdf

Jumat, 13 Mei 2016

TOEFL

TOEFL adalah singkatan dari Test of English as a Foreign Language. TOEFL adalah sebuah proficiency test, yaitu tes bahasa Inggris sebagai bahasa asing yang menguji sampai sejauh mana kemampuan seseorang dalam penguasaan bahasa Inggrisnya tnpa dikaitkan dengan proses belajar – mengajar. TOEFL meliputi :

  1. Listening comprehension
  2. Structure and Written Expression
  3. Reading Comprehension
  4. Test of Written English
Disini saya akan memberikan beberapa materi dari Structure and Written Expression, yaitu mengenai Causative dan Agreement.

KAUSATIF (CAUSATIVE)

Kalimat causative verb terbagi menjadi 2 macam, yaitu kausatif aktif dan pasif. Pada kalimat dengan kata kerja kausatif aktif, agent (yang mengerjakan aksi) diketahui. Sebaliknya, pada kalimat dengan kata kerja kausatif pasif, agent biasanya tidak disebutkan.

Let, make, have, dan get merupakan kata kerja kausatif yang umum digunakan. Fungsi dan rumus let, make, have, dan get adalah sebagai berikut :

a.      Let
Membiarkan seseorang melakukan sesuatu.
Active :
S + let + agent + action verb (bare infinitive) + ...
Contoh :
My mother lets me choose my own future carrier.
The shepherd lets his sheep graze in the meadow.

b.      Make
Memaksa atau sangat meyakinkan seseorang untuk melakukan sesuatu.
Active :
S + (make/made) + agent + action verb (bare infinitive) + ...
Contoh :
The women made his son eat up the carrot.
The manager makes her staff work hard.

c.       Have
Menginginkan seseorang mengerjakan sesuatu untuk subjek.
Active :
S + (have/had) + agent + action verb (bare infinitive) + object
Contoh : The student had the teacher speak slowly.

Passive :
S + (have/had) + object + action verb (V3)
Contoh :
She had her house renovated last month.
Tono had his book returned as soon  as possible

d.      Get
Mirip dengan have namun dengan struktur kalimat yang berbeda.
Active :
S + (get/got) + agent + action verb (to infinitive) + ...
Contoh :
He got his parents to buy her a book.
The girl got her cat to chase a mouse.

Passive :
S + (got) + object + action verb (V3)
Contoh :
Ani got her bedroom cleaned.
Berry got the money saved in the bank.


Latihan soal :
  1. Sasha made Angga ... his sandals before he went into her house.
a.       Takes off
b.      Take off
c.       Took off
d.      Taken off

  1. Nia      : What a nice dress! Did you make it yourself?
Tia       : Oh, I got it made.
The underlined sentence means ...
a.         Tia bought the dress.
b.         Tia made the dress herself.
c.         Tia had to make her dress.
d.        Someone made Tia’s dress.

  1. “Mimi had the oil of his motorcycle changed yesterday.”
a.       She changed the oil of her motorcycle.
b.      She had to change the oil of her motorcycle.
c.       Someone changed the oil of her motorcycle.
d.      She would have changed the oil of her motorcycle.

  1. Deni    : “Aryo, how do you inspect in our new criminals?”
         Aryo    : “I had the special agent...”
a.       Investigate
b.      Investigated
c.       To investigate
d.      Investigates

  1. Budi had Anita ... her result test.
a.       Take
b.      Took
c.       Takes
d.      Taken


Pembahasan latihan soal
1.    Jawaban : b
Kuncinya ada di kata “made”. Kalimat ini merupakan kalimat causative made karena subjek (Sasha) menyuruh orang lain (Angga) melakukan sesuatu. Jadi polanya adalah have/make + objek aktif (orang) + V1.

2.    Jawaban : d
“ I got it made”. Kalimat ini termasuk causative made yang bermakna bahwa yang membuatkan baju Tia adalah orang lain.

3.    Jawaban : c
Kata kuncinya adalah “had”. Kalimat ini merupakan causative have yang menyatakan bahwa seseorang menyuruh orang lain melakukan suatu pekerjaan.

4.    Jawaban : a
“ had the special agent...” pola causative had yang menguunakan objek orang adalah S + have/had + someone + infinitive.

5.    Jawaban : a
Kuncinya ada di kata “had”. Kalimat ini merupakan kalimat causative had karena subjek (Sasha) menginginkan orang lain (Angga) melakukan sesuatu untuknya. Jadi polanya adalah s + have/had + agent + action verb (V1) + object.



AGREEMENT

a.        Subject – Verb Agreement
Subject – Verb Agreement adalah kesesuaian antara kata kerja dengan subjek kalimat dalam hal jumlah (number), yaitu : tunggal atau jamak. Subjek dapat berupa kata benda, kata ganti, atau konstruksi lain yang berakting sebagai kata benda, seperti gerund dan infinitive. Pada dasarnya, subjek tunggal (singular subject) menggunakan kata kerja tunggal (singular verb), sedangkan subjek jamak (plural subject) menggunkan kata kerja jamak (plural verb).

Secara umum pada bentuk present tense, kata kerja tunggal berupa bentuk dasar dari verb dengan ditambahkan akhiran –s. Adapun pada kata kerja jamak tanpa ditambahkan akhiran –s (sebaliknya, subjek jamak ditambahkan akhiran -s).

Aturan kata kerja ini berlaku pula pada subjek berupa orang ketiga (contoh : Ricky, Anna) dan semua kata ganti personal (they, we = jamak; he, she, it = tunggal), kecuali I dan you. Walaupun berupa subjek tunggal, I dan you dipasangkan dengan kata kerja jamak (tidak termasuk verb “be” (was, am) pada “I”).

Contoh [subjek = bold; kata kerja = italic]
1.      The sun rises
2.      The stars shine
3.      James rarely eats vegetables
4.      You go straight ahead then turn left

Namun jika ada kata kerja bantu (helping verb), maka kata kerja bantunya yang berubah sedangkan kata kerja utama dalam bentuk dasar (base form verb). Pilihan kata kerja bantu dalam bentuk tunggal – jamaknya adalah is – are, does – do, dan has – have. Khusus untuk has – have, kesesuaian tidak berlaku jika kata tersebut merupakan kata kerja bantu kedua atau digunakan di belakang kata kerja bantu lainnya.

b.        Kata Benda Kolektif
Kata benda kolektif merupakan kata benda yang digunakan untuk menyatakan suatu nam kumpulan (terdiri atas lebih dari satu anggota). Sebagai subjek, kata benda ini dapat berupa tunggal atau jamak tergantung konteks.

1.      Jika anggota kumpulan melakukan hal yang sama secara serentak, maka kata benda ini dianggap sebagai suatu kesatuan subjek dengan kata kerja tunggal. Contoh :
The team is going on holiday now.
(para anggota tim sedang pergi berlibur [bersama – sama] sekarang.)

2.      Sebaliknya, bila anggota kumpulan bertindak secara individual, maka dianggap sebagai subjek jamak dengan kata kerja yang jamak pula. Contoh :
The team are going on holiday now.
(para anggota tim sedang berlibur [masing – masing] sekarang.)

[subject = bold; kata kerja, kata kerja penghubung = italic; kata kerja bantu = underline]


Latihan Soal
1.      Some of the shops I wanted to see ... no longer in the city
a.       Is
b.      Are
c.       Have
d.      Were

2.      Nothing went wrong when the director was gone, ... ?
a.       Did it
b.      Didn’t it
c.       Was it
d.      Wasn’t it

3.      The police ... investigating the crime.
a.       Is
b.      Are
c.       To be
d.      Was be

4.      Feng shui is a system of laws considered to govern spatial arrangement and ... the flow of energy, and whose favorable or unfavorable effects are taken into account when sitting and designing buildings.
a.       Orientation in its relation of
b.      Orientation to the relationship of
c.       Orientation relating to
d.      Orientation in relation to

5.      The student ... going on library.
a.       Are
b.      Was
c.       Is
d.      To be


Pembahasan latihan soal
  1. Jawaban : b
No longer merupakan kata sifat (adjective) jadi membutuhkan to be. Karena subjeknya jamak (some of the shops) dan tenses-nya dalam bentuk present maka to be yang tepat adalah are.

  1. Jawaban : a
Kalimat utamanya berupa kalimat negatif (nothing) dan berbentuk past, sehinnga tag question nya juga berupa past tense dan positif (did).

  1. Jawaban : a
Kata kerja berbentuk –ing selalu diawali to be. Karena tidak ada keterangan waktu maka tobe yang dipakai dalam bentuk present, yaitu is.

  1. Jawaban : b
Kalimat ini bermakna “dalam hubungannya dengan”. Jadi yang dibutuhkan adalah in relation to.

  1. Jawaban : c
Kata kerja berbentuk –ing selalu diawali dengan to be. Karena tidak ada keterangan waktu maka to be yang dipakai dalam bentuk present, yaitu is.



Referensi :
Anwar, Desi. 2005. Kamus Lengkap 10 Milliard (Inggris – Indonesia _Indonesia – Inggris).
  Surabaya: AMELIA.

Kasmini, Mien and Siwi Kadarmo. 2016. Pocket Book TOEFL. Jakarta: Cmedia.


www.toefl.org