Kamis, 14 November 2013

KOPERASI



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga memiliki prinsipnya yaitu :
·  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·  Pengelolaan yang demokratis,
·  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·  Kebebasan dan otonomi,
·  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Telah dibuat juga UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoprasian dan berikut prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992, yaitu :
·     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·     Pembagian SHU(sisa hasil usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·     Kemandirian
·     Pendidikan perkoperasian
·     Kerjasama antar koperasi

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.





Jenis Koperasi



Ada beberapa Bentuk dan Jenis Koperasi, saya akan membahas Jenis Koperasi menurut fungsinya, sebagai berikut :
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Contohnya : koperasi yang berada di sekolah, koperasi yang ada ditempat kerja yang menjual berbagai macam makanan, minuman, ATK, dan lain sebagainya.

  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Jadi peran koperasi hanya membantu menjual dan memasarkan ke publik.

  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi, Misalnya : anggota koperasi membuat tas dari sampah daur ulang, lalu yang menjualnya koperasi penjual/pemasaran apabila antar dua koperasi tersebut bekerjasama.

  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar