REVIEW JURNAL 12 (PERPAJAKAN
INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER)
JUDUL JURNAL
|
EVALUASI ATAS PERLAKUAN PERPAJAKAN
TERHADAP TRANSAKSI TRANSFER PRICING PADA PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI
INDONESIA
|
NAMA JURNAL
|
JURNAL MANAJEMEN DAN AKUNTANSI
|
VOLUME &
NOMOR JURNAL
|
VOLUME
2, NOMOR 1
|
TAHUN JURNAL
|
APRIL
2013
|
HALAMAN JURNAL
|
-
|
PENULIS
|
INDAH
DEWI NURHAYATI
|
TUJUAN PENELITIAN
|
Untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan/peraturan-peraturan
perpajakan mengenai pencegahan dan penanggulangan praktek transfer pricing
yang menyebabkan penghindaran/penggelapan pajak di Indonesia.
|
METODE PENELITIAN
|
Metode yang dapat digunakan untuk
menguji kewajaran transfer pricing adalah metode-metode yang tertera
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret
1993, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6
September 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011 tentang Penerapan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak
Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Secara umum, Surat Edaran dan Peraturan
Dirjen Pajak tersebut melihat bahwa pemakaian prinsip kewajaran harga (arm’s
length price) dan pengujian kewajaran nilai transfer adalah dengan
menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai
hubungan istimewa (comparable uncontrolled price method), metode harga
penjualan kembali (resale price method), metode biaya plus (cost
plus method), metode pembagian laba (profit split method), dan
metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).
Jenis penelitian kualitatif. Objek
penelitian adalah peraturan-peraturan perpajakan yang berkaitan dengan
transaksi transfer pricing. Sumber data sekunder. Teknik yang
digunakan dalam pengumpulan data adalah pengumpulan data literer. Metode
analisis data menggunakan metode induktif, metode deduktif,
dan metode diskriptif.
|
VARIABEL PENELITIAN
|
-
Peraturan Penggunaan
Arm’s length Principle dalam Pengujian Kewajaran Transfer Pricing
-
Penerapan Advance
Pricing Agreements (APA)
-
Kebijakan Dokumen,
Pelaporan dan Pembukuan Transaksi Transfer Pricing
-
Pemeriksaan Pajak
terhadap Transaksi Transfer Pricing
-
Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda
|
HASIL PENELITIAN
|
Analisis atas
Peraturan Penggunaan Arm’s length Principle dalam Pengujian Kewajaran Transfer
Pricing
Perubahan mendasar yang dilakukan
oleh PER-32/PJ/2011 adalah digunakannya The Most Appropriate Method dalam
menerapkan prinsip Arm’s Length Principle dalam transaksi hubungan
istimewa. Pasal 11 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010
memberikan arahan dalam menerapkan metode penentuan harga transfer. Dalam
menentukan metode harga transfer yang tepat, Wajib Pajak harus melakukannya
secara hirarkis (hierarchy of method). Dengan cara hirarki seperti ini
Wajib Pajak harus mencoba satu persatu metode transfer pricing untuk
menemukan metode yang tepat antara lain Comparable
Uncontrolled Price (CUP). Apabila metode ini tidak cocok, maka Cost Plus
Method (CPM) atau Resale Price Method (RPM) harus dicoba berikutnya.
Jika metode ini tidak tepat
untuk diterapkan, maka metode yang dapat digunakan adalah Profit Split
Method (PSM) atau Transactional Net Margin Method (TNMM).PER-32/PJ/2011
meralat pemakaian hierarchy of method ini dan menggantinya menjadi the
most appropriate method.Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu mencoba
setiap metode transfer pricing secara hirarkis tetapi langsung
menggunakan metode yang tepat sesuai kondisi yang sesuai.
Analisis atas
Penerapan Advance Pricing Agreements (APA)
Berdasarkan adanya modus-modus
operandi transfer pricing yang telah ada, dan contoh kasusnya dalam
praktek di lapangan (Asian Agri, Adaro dsb) penulis berpendapat bahwa posisi
APA harus lebih dipertegas mengingat begitu banyak asumsi-asumsi yang harus
dipenuhi agar setiap perlakuan perpajakan yang disarankan di dalam
SE-04/PJ.7/1993 tanggal 3 September 1993 menjadi valid untuk di aplikasikan
terhadap indikasi ketidakwajaran transfers pricing. Pelaksanaan APA berpedoman pada pengalaman-pengalaman
negara-negara lain yang telah menerapkannya.
Analisis
Kebijakan Dokumen, Pelaporan dan Pembukuan Transaksi Transfer Pricing
Berdasarkan Pasal 19
PER-43/PJ/2010, Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya
dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam SPT Tahunan PPh
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seluruh
Wajib Pajak Badan di Indonesia khususnya yang memiliki transaksi hubungan
istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax
Heaven Country harus segera mempersiapkan diri dengan dokumen transfer
pricing.
Analisis
Pemeriksaan Pajak terhadap Transaksi Transfer Pricing
Meski terhambat banyak kendala,
Direktorat Jenderal Pajak tetap serius menindak lanjuti kasus-kasus transfer
pricing dengan terus melakukan pembenahan internal dan menambah tenaga
ahli di bidang transfer pricing. Terbaru sudah turun Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No.26 dan 27/PJ/2012 dengan memindahkan/menyatukan
perusahaan satu grup/afiliasi dalam satu KPP, satu Seksi Pengawasan dan bila
mungkin satu Account Representative untuk kemudahan pengontrolan dan
pengawasan Wajib Pajak yang berafiliasi tersebut. Dan ini sudah berlaku per 1
April 2012. Ibaratnya Wajib Pajak yang berafiliasi sudah disatukan dalam
‘satu meja’, jadi otoritas pajak tinggal mencocokkan Laporan Keuangan, SPT
dan dokumen-dokumen pembukuan mereka untuk dilihat jika ada transaksi antara
mereka. Bisa dibayangkan efeknya.Dengan demikian Wajib Pajak tersebut harus
hati-hati dalam “transaksi internal” mereka dalam menentukan harga jual
belinya. Namun akan lebih aman jika dapat dihindari “transaksi internal”
tersebut dengan mencari supplier non afiliasi.
Analisis
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Treaty shopping
adalah
negara ketiga memanfaatkan suatu P3B dengan cara menggunakan penduduk dari
salah satu negara pihak pada persetujuan yang berhak menikmati treaty
protection. Transaksinya biasanya merupakan transaksi segitiga. Rekayasa treaty
shopping biasanya dilakukan dengan mendirikan suatu badan dengan tujuan
khusus (special purpose vehicle/SPV) di salah satu negara mitra P3B,
atau dengan berbagai cara lainnya sebagai suatu saluran (conduit) atas
penghasilan yang diperoleh di negara mitra lainnya. Skema yang biasa
digunakan dalam melakukan rekayasa ini adalah back to back loan.
Untuk mengatasi penyalahgunaan tax
treaty tersebut, Direktorat Jenderal Pajak kemudian menerbitkan Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan PER-62/PJ/2009 tanggal
5 Nopember 2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda serta ketentuan pelaksanaannya dengan Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor SE-114/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009. Latar belakang
diterbitkannya dua Peraturan Dirjen Pajak itu karena dalam ketentuan yang
lama tidak ada standar baku perihal bentuk Surat Keterangan Domisili (SKD)
dan juga tidak diatur secara tegas mengenai penentuan beneficial owner.
|
KESIMPULAN PENELITIAN
|
Berkenaan dengan masalah transfer pricing, dalam akuntansi
komersial tidak ada ketentuan yang sifatnya khusus mengatur transfer pricing,
akan tetapi dalam standar akuntansi komersial yang dikeluarkan oleh IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia) dapat ditemukan pernyataan yang berkaitan dengan
hubungan istimewa. PSAK No.7 merupakan pernyataan standar akuntansi keuangan
yang mengatur tentang pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa. Sedangkan akuntansi perpajakan
lebih menitik beratkan pada penyusunan Surat Pemberitahuan dan pertimbangan
konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan. Peningkatan pendidikan dan
pelatihan bagi pemeriksa pajak, sehubungan dengan semakin meningkatnya
tingkat kerumitan masalah yang dihadapi dalam penyelesaian kasus transfer
pricing. Pembentukan tim transfer
pricing yang memiliki tugas dan fungsi mempelajari perkembangan transfer
pricing dan merumuskan penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan
transfer pricing. Kebijakan ini akan terbantu pelaksanaannya di saat
sekarang, di mana Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan modernisasi
perpajakan.
|
PENDAPAT
|
Menurut kelompok kami, jurnal sudah cukup baik.
Menanggapi jurnal diatas, dengan adanya transfer pricing dan seiring dengan
kemajuan praktik bisnis yang terjadi Direktorat jendral pajak perlu menyusun
ketentuan – ketentuan dan peraturan perpajakan yang baru serta meningkatkan
kemampuannya dalam mengembangkan sistem pengumpulan data dan informasi yang
lebih baik.
|
SUMBER :