Minggu, 09 November 2014

KOPERASI



Koperasi adalah organisai bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No.12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992, prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan sedikit perbedaan yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (sisa hasil usaha).

A.        Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
          Menurut undang – undang No.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan, yaitu :
1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
4. Mengembangkan perekonomian nasional
5. Mengembangkan kreativitas dan jiwa beroganisasi bagi pelajar bangsa

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoprasian
7. kerjasama antar koperasi

B.    Tujuan Koperasi
          Untuk meningkatkan kesejahteraaan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

C.    Manfaat Koperasi
  1. Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
  2. Dapat menyediakan kebutuhan anggota nya
  3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha
  4. Menghindarkan anggota koperasi dari praktik rentenir

D.   Sifat – Sifat Koperasi
  1. Koperasi merupakan organisai perekonomian
  2. Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama
  3. Koperasi memilih watak sosial

E.    Ciri – Ciri Koperasi
  1. Merupakan kumpulan modal
  2. Kedudukan anggota dalam koperasi setara
  3. Kegiatan koperasi didasarkan atas kesadaran para anggota
  4. Tujuan koperasi benar-benar untuk kepentingan bersama

F.     Syarat dan Cara Pendirian Koperasi
Harus dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8 yaitu :
  1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) orang. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 ( tiga) Koperasi.
  2. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar . Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a.     daftar nama pendiri;
b.     nama dan tempat kedudukan;
c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.     ketentuan mengenai keanggotaan;
e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.       ketentuan mengenai pengelolaan;
g.     ketentuan mengenai permodalan;
h.    ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.       ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.       ketentuan mengenai sanksi.
  1. Alamat kantor Koperasi harus jelas.
  2. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Pemerintah
a. Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis dengan disertai akta pendirian.
b. Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian. Bila permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara RI. Bila permintaan ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alasan penolakan. Pendiri dapat mengajukan kembali surat pengesahan setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan. Terhadap pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 ( satu) bulan sejak menerima pengajuan untuk memberi keputusan.

  1. Bentuk dan Jenis Koperasi
Yang tercantum pada pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian :
1.     Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-seorang dengan anggota sekurang-kurangnya 20 orang
2.     Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan sekurang – kurangnya 3 koperasi.

Jenis koperasi dalam pasal 17 bagian 6 UU No. 12 tahun 1967, berdasarkan :
·             Lapangan Usahanya
1.         Koperasi Konsumsi, menyediakan barang – barang yang dibutuhkan para anggota baik keperluan sehari-hari maupun kebutuhan sekunder dengan harga yang ekonomis. Untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para anggota.
2.         Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit, memberikan pinjaman kepada para anggota dengan jalan mengadakan tabungan dan melakukan pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
3.         Koperasi Produksi, untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya sekaligus mengkoordinir pemasarannya.
4.         Koperasi Serba Usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan – kepentingan para anggotanya.

·             Golongan Masyarakat yang Berkumpul Mendirikannya
1.         Koperasi Pegawai Negeri, anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
2.         Koperasi dilingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, dsb), yang merupakan wadah atau tempat kegiatan – kegiatan anggota angkatan beserta keluarganya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
3.         Koperasi Wanita, Koperasi Guru, Koperasi Veteran, Koperasi Kaum Pensiunan, dsb. Dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota dalam golongannya masing-masing.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar