Koperasi
adalah organisai bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No.12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992, prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan sedikit perbedaan yaitu adanya penjelasan mengenai SHU
(sisa hasil usaha).
A.
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut undang – undang No.25 tahun
1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan, yaitu :
1.
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
dan masyarakat
2.
Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
4.
Mengembangkan perekonomian nasional
5.
Mengembangkan kreativitas dan jiwa beroganisasi bagi
pelajar bangsa
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan
prinsip koperasi, yaitu :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota
tersebut dalam koperasi)
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoprasian
7.
kerjasama antar koperasi
B.
Tujuan Koperasi
Untuk meningkatkan kesejahteraaan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan berperan dalam
membangun tatanan perekonomian nasional.
C.
Manfaat Koperasi
- Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
- Dapat menyediakan kebutuhan anggota nya
- Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha
- Menghindarkan anggota koperasi dari praktik rentenir
D.
Sifat – Sifat Koperasi
- Koperasi merupakan organisai perekonomian
- Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama
- Koperasi memilih watak sosial
E.
Ciri – Ciri Koperasi
- Merupakan kumpulan modal
- Kedudukan anggota dalam koperasi setara
- Kegiatan koperasi didasarkan atas kesadaran para anggota
- Tujuan koperasi benar-benar untuk kepentingan bersama
F.
Syarat dan Cara Pendirian Koperasi
Harus
dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8 yaitu :
- Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) orang. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 ( tiga) Koperasi.
- Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar . Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
- Alamat kantor Koperasi harus jelas.
- Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Pemerintah
a.
Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri
harus mengajukan secara tertulis dengan disertai akta pendirian.
b.
Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak
menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak
permintaan pendirian. Bila permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian
dimumkan dalam Berita Negara RI. Bila permintaan ditolak maka pendiri akan
menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alasan penolakan. Pendiri dapat
mengajukan kembali surat pengesahan setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan
penolakan. Terhadap pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 ( satu)
bulan sejak menerima pengajuan untuk memberi keputusan.
- Bentuk dan Jenis Koperasi
Yang tercantum pada pasal
15 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian :
1.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh
orang-seorang dengan anggota sekurang-kurangnya 20 orang
2.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan sekurang – kurangnya 3 koperasi.
Jenis koperasi dalam pasal 17 bagian 6 UU No. 12 tahun 1967,
berdasarkan :
·
Lapangan Usahanya
1.
Koperasi Konsumsi, menyediakan barang – barang yang
dibutuhkan para anggota baik keperluan sehari-hari maupun kebutuhan sekunder
dengan harga yang ekonomis. Untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para
anggota.
2.
Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit,
memberikan pinjaman kepada para anggota dengan jalan mengadakan tabungan dan
melakukan pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
3.
Koperasi Produksi, untuk menggiatkan para anggotanya
dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya sekaligus
mengkoordinir pemasarannya.
4.
Koperasi Serba Usaha, yang berusaha dalam beberapa
macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan – kepentingan para
anggotanya.
·
Golongan Masyarakat yang Berkumpul Mendirikannya
1.
Koperasi Pegawai Negeri, anggotanya terdiri dari para
pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
2.
Koperasi dilingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD,
PRIMKOPAL, dsb), yang merupakan wadah atau tempat kegiatan – kegiatan anggota
angkatan beserta keluarganya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
3.
Koperasi Wanita, Koperasi Guru, Koperasi Veteran,
Koperasi Kaum Pensiunan, dsb. Dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggota dalam golongannya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar