SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 yaitu :
a. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c.Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip Pembagian SHU :
SHU yang dibagi berasal dari anggota
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
Perhitungan SHU dari jasa modal atau jasa simpanan
bagian anggota = simpanan anggota : total simpanan * jasa modal
Jasa Pembelian
bagian anggota = simpanan anggota : total simpanan anggota * jasa pembelian
Jasa Penjualan
bagian anggota = penjualan kepada anggota yang terkait : total penjualan kepada anggota * jasa penjualan
Pembagian SHU yang dilakukan secara terbuka
SHU anggota dibayar secara tunai
Beberapa informasi dasar yang perlu diketahui dalam pembagian SHU :
a. SHU total koperasi pada satu tahun buku
b. persentase bagian SHU anggota dan persentase SHU untuk simpanan anggota berdasarkan jumlah simpanannya
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota dan persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
e. omzet atau volume usaha per anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar