Seberapa
penting etika profesi akuntansi ?
Setiap
profesi pasti memiliki kode etik tersendiri, tak terkecuali seorang akuntan. Lalu pentingkah adanya etika profesi tersebut ?. Jawabannya
adalah sangat penting adanya etika profesi
akuntansi, karena dengan
adanya etika profesi ini guna mengatur perilaku anggota dalam
menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Kode etik ini juga mengatur standar mutu terhadap
pelaksanaan pekerjaan akuntan, sehingga standar mutu ini sangat penting untuk
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntansi.
Organisasi
yang menetapkan dan menyusun kode etik adalah ikatan akuntansi Indonesia. Ikatan
Akuntan Indonesia atau disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan
Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia
Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi
akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan
sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan
manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI didirikan pada
tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu membimbing perkembangan
akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu
pekerjaan akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yang pertama prinsip etika menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya. Yang kedua, Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota himpunan
yang bersangkutan. Yang ketiga, Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi atau Aturan
Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Dalam
kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia,
yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Setelah
mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan
delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat
maupun di daerah.
Delapan prinsip tersebut adalah sebagai
berikut : (Mulyadi, 2002:
53)
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan public dalam menunjukkan
komitemn atas profesionalisme.
3.
Integritas
Adanya integritas untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinngi
mungkin. Dalam SPAP (2001) menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus bebas dari benturan kepentingan (conflict
of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legilasi dan
teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai
atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur,
dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Tujuan adanya etika profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu : kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa,
dan kepercayaan. Setiap
anggota yang memegang gelar seorang akuntan wajib menaati kode etik dan standar
akuntan. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi
terarah dan jauh dari skandal. Tetapi ada beberapa oknum yang tidak menaati dan
atau melanggar kode etik yang telah dibuat, sehingga terdapat kasus atau skandal
terhadap profesi akuntan yang menyebabkan profesi dari akuntan itu sendiri
tercemar. Kepatuhan terhadap kode etik profesi tergantung pada pemahaman dan
tindakan sukarela akuntan. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi
serta profesionalisme,
dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Seorang
akuntan harus mempunyai pemahaman, kemauan, dan kemampuan untuk menerapakan
nilai – nilai moral serta aturan etika yang telah dibuat secara memadai dalam
melaksanakan profesinya agar tidak terjadi
pelangaran serta kesalahan.
Referensi :