Minggu, 11 Desember 2016

ANALISIS KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PADA BANK MUTIARA TERHADAP NASABAH TAHUN 2012


Nama Kelompok :
1.    ANNIDA NURUL ISLAMI (21213117)
2.    DIAH KARTIKA SARI (22213350)
3.    FAUZIYYAH JULIYASARI (23213337)
4.    INDRI YUNIA SARA (24213408)
5.    MARETA (25213271)
6.    RANGGA PUTRA PRATAMA (27213276)
7.    SRI INDAH WAHYUNI (28213615)
8.    VIANY LINGGA REVI (29213121)

Bank Century (sebelumnya dikenal dengan nama Bank CIC) didirikan pada Mei 1989. Pada 6 Desember 2004 Bank Pikko dan Bank Danpac menggabungkan diri ke Bank CIC. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi Bank Century. Sejak 21 November 2008, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT. Bank Mutiara Tbk. Kasus Bank Mutiara terhadap nasabah muncul karena adanya pemalsuan Reksadana yang bekerja sama dengan PT. Antaboga Delta Sekuritas.
            Sebelumnya nasabah telah menyimpan uang di Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century. Setelah itu, pihak bank menawarkan suatu produk baru yang bernama "dana tetap terproteksi". Produk yang merupakan hasil kerjasama dengan Antaboga ini menurut Bank Mutiara hampir sama dengan deposito, di mana nasabah bisa mengambil uang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Bank Century menawarkan produk investasi reksadana Antaboga kepada nasabah dengan iming-iming imbalan bunga 10-12 persen setahun. Namun, pada akhirnya  saat ingin melakukan pencairan uang pada tahun 2008, tiba-tiba tabungan para kliennya tidak dapat diuangkan.
            Karena uang para nasabah tidak juga kembali. Nasabah Bank Mutiara melayangkan gugatan ke pengadilan di sejumlah daerah. Sejumlah Nasabah di Jakarta gugat PT Bank Mutiara terkait kasus investasi yang melibatkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Sebanyak 20 nasabah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi Rp 26,3 miliar.
            Kuasa Hukum penggugat, Herkus Wijayadi mengatakan simpanan uang para nasabah di Bank Mutiara ternyata menjadi reksadana. "Awalnya nasabah tahu bahwa simpanan uang itu deposito, ternyata produk baru yang ditawarkan reksadana" ujar Herkus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
            Gugatan yang terdaftar dengan nomor register 718/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini didasarkan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Herkus menilai, pihak Bank tidak beritikad baik dalam memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur. Dalam gugatan nasabah, Herkus menyebutkan bahwa Bank Mutiara melanggar Pasal 7 UUPK mengenai pemberian informasi mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Atas gugatan tersebut, pihaknya menuntut pengembalian uang senilai Rp16,3 miliar ditambah kerugian imateriil Rp 10 miliar.
            Di Solo terdapat 27 nasabah yang menggugat Bank Mutiara ke Pengadilan Negeri Surakarta. Dan di Yogya  sebanyak 30 nasabah yang melayangkan gugatan. Di Solo dan Yogya gugatan dimenangkan oleh nasabah. Meskipun demikan pihak Bank Mutiara tetap enggan untuk mengembalikan uang nasabah.
            Menurut Mahendradatta selaku kuasa hukum Bank Mutiara yang ditemui di Solo menuturkan bahwa pihaknya tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. “Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan nasabah.” papar Mahendradatta, Rabu (28/11/2012).

Analisis:
            Sebelum menganalisis kasus tersebut, ada baiknya terlebih dahulu melihat duduk persoalan dari sengketa antara Bank Mutiara dan nasabah. Bank Mutiara, yang sebelum diselamatkan oleh pemerintah pada tahun 2008 bernama Bank Century, menawarkan sebuah produk perbankan yang diklaim mirip deposito, dengan imbal bunga yang cukup tinggi, kisaran 10-12 persen per tahun. Menariknya, program Bank Century tersebut adalah hasil kerjasama dengan PT. Antaboga Delta Sekuritas, yang pada akhirnya disalahkan oleh Bank Century dan meminta nasabah agar menagih ke pihak Antaboga. Pihak Bank Mutiara mengklaim bahwa nasabah yang menuntut ganti rugi dan kejelasan dari mereka tersebut merupakan nasabah Antaboga, bukan nasabah Bank Mutiara.
            Bila melihat duduk soal di atas, maka sudah jelas, ada perbedaan persepsi antara Bank Mutiara dengan nasabah. Konsekuensinya, bila pembicaraan sudah tidak bisa dijadikan solusi, karena kedudukan kedua belah pihak berada di negara hukum, langkah hukumlah yang mesti ditempuh kedua belah pihak. Setelah kalah di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Bank Mutiara pun mengajukan kasasi kepada MA untuk menyelesaikan kasus tersebut. Naas bagi Bank Mutiara, mereka pun kalah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung meminta agar Bank Mutiara mengembalikan dana para nasabah secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat sejumlah Rp35,437 miliar dan ganti rugi sebesar Rp5,675 miliar.
            Menariknya, Bank Mutiara masih menempuh jalur hukum luar biasa berupa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dalam menyikapi putusan MA tersebut. Bank Mutiara merasa bahwa mereka dan Antaboga merupakan entitas terpisah, dan ketika itu hanya memasarkan produk dari Antaboga, sebagai bentuk dari kerjasama keduanya. Sehingga dalam kasus ini, mereka merasa sebagai pihak ketiga yang dirugikan dari sengketa tersebut.
            Apabila ditelaah dari kacamata kami, dari kasus di atas, apabila memang betul bahwa produk tersebut bukan merupakan produk asli Bank Mutiara, pihak Bank dapat secara jelas menginformasikan kepada nasabah bahwasanya pembeli produk akan menjadi nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas, bukan nasabah Bank Century. Pihak Bank Mutiara pun mesti menjelaskan secara rinci, risiko-risiko yang dapat terjadi di masa yang akan datang, mengingat Bank Mutiara dan Antaboga merupakan entitas yang berbeda dan terpisah secara hukum. Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena Bank Mutiara pada saat itu disinyalir ikut meraup untung atas kerjasamanya, serta tidak memikirkan risiko tersebut ke depan. Bahwa nasabah tahu mereka membeli produk perbankan dari mereka. Bahwa nasabah tidak tahu menahu produk ini hanyalah hasil kerjasama antara Bank Mutiara dengan Antaboga, dan mereka adalah nasabah Antaboga, bukan nasabah Bank Mutiara.
            Bank Mutiara tidak hanya melakukan pelanggaran kode etik profesi tetapi secara bersamaan telah melanggar etika bisnis, di mana seharusnya kode etik ini harus dipenuhi dan ditaati bahkan dijadikan pegangan. Dalam kasus tersebut juga, menurut kami, Bank Mutiara melanggar beberapa prinsip dari etika profesi. Pertama, Bank Mutiara melanggar prinsip tanggung jawab profesi di mana seharusnya mereka bertanggung jawab sebagai organisasi yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Sebagai pihak yang profesional, Bank Mutiara mempunyai tanggung jawab yang begitu penting kepada para nasabahnya. Mereka bertanggung jawab kepada semua pemakai baik produk maupun jasa dari bank tersebut. Diakui atau tidak, saat para nasabah membeli produk tersebut, mereka tidak mengungkapkan bahwa produk tersebut bukan produk mereka, karena mereka yang memasarkannya. Mereka tidak mengungkap secara gamblang, kepada siapa nasabah meminta pertanggung jawaban nantinya apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.  
            Kedua, Bank Mutiara melanggar prinsip integritas. Integritas adalah prinsip yang melandasi kepercayaan publik. Pada kasus Bank Mutiara terhadap Nasabah tersebut pihak bank bersikeras untuk tidak membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat bank tersebut. Seharusnya bank tersebut berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme, karena satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Dengan adanya kejadian ini dapat memberikan imbas kepada bank-bank lain, dimana kasus ini menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, sehingga kasus Bank Mutiara ini tidak hanya merugikan bank itu sendiri melainkan dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
            Ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1998), diantaranya prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip keadilan, dan prinsip hormat pada diri sendiri. Dalam hal ini, Bank Mutiara tidak memenuhi prinsip otonomi, yang mana perusahaan harus bertanggung jawab terhadap konsumennya. Nasabah hanya ingin Bank Mutiara bertanggung jawab terhadap masalah dana reksadana yang tidak dapat dicairkan agar diganti. Kedua, prinsip kejujuran yang artinya melakukan pemenuhan syarat - syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan. Seharusnya Bank Mutiara mengatakan dengan sebenar – benarnya produk yang ditawarkan, jangan membohongi nasabah hanya karena kepentingan pribadi. Ketiga, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik yang mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis. Di sini Bank Mutiara tidak mau mengganti dana nasabah nya yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian. Keempat, prinsip keadilan dimana menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
Dari kasus diatas merupakan tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Faktor yang membuat banyaknya pelanggaran etika dikarenakan alasan sebagai berikut yang pertama kebutuhan individu, yang merupakan hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran. Kemudian tidak adanya pedoman, ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Faktor lainnya seperti perilaku dan kebiasaan individu, kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Kemudian, lingkungan yang tidak etis, lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Faktor yang terakhir yaitu perilaku orang yang ditiru. Dalam hal ini, ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang.
Atas pemaparan di atas, menurut hemat kami, ada dua solusi yang dapat diambil dalam menyelesaikan kasus ini. Pertama, pihak Bank Mutiara harus mematuhi keputusan hukum dengan membayar hak 27 nasabah yang menuntut tanggung jawab tersebut. Untuk membayar hak 27 masabah ini, menurut kami, Bank Mutiara dapat melakukan 3 opsi yaitu : Opsi pertama, menggunakan kas Bank Mutiara. Meskipun bank ini merupakan bank rekap milik negara, namun Bank Mutiara bukanlah aset negara dan dapat bersikap atas dasar pertimbangan korporasi. Opsi kedua, menggunakan suntikan dana LPS ke Bank Mutiara. Ini memungkinkan karena LPS merupakan pemegang saham Bank Mutiara. Jika modal LPS berkurang, LPS bisa meminta suntikan modal ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dari APBN. Uang APBN itu harus diganti dengan dana hasil penyitaan aset mantan pemegang saham Bank Century (Mutiara) yang tersebar di dalam dan luar negeri. Opsi ketiga, memakai pembayaran dari hasil penyitaan aset eks pemilik saham Bank Century  (Mutiara).
Kedua, apabila memang pihak Bank Mutiara bersikeras bahwa nasabah-nasabah tersebut bukanlah nasabah mereka, melainkan nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas, pihak Bank yang sebelumnya tidak mengkomunikasikan hal tersebut kepada nasabah mesti tetap bertanggung jawab dengan berkomunikasi dengan pihak Antaboga agar dapat menyelesaikan kasus ini secara bersama-sama. Dua hal tersebut selain sebagai bentuk pertanggung jawaban pihak Bank Mutiara terhadap publik, di tengah upaya pemulihan kepercayaan publik yang telah jatuh pada tahun 2008 lalu, juga sebagai bentuk kepatuhan Bank Mutiara terhadap putusan hukum yang berlaku.

Sumber:
https://tempo.co/read/news/2012/06/25/087412831/kasasi-kalah-bank-mutiara-harus-bayar-nasabah
http://atikaa08.student.ipb.ac.id/2010/06/18/permasalahan-bank-century-dan-solusinya/