Dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan
suatu pedoman yang mengatur bagaimana seharusnya manusia berprilaku. Maksud
dari pedoman tersebut tidak lain untuk menjaga kepentingan masing – masing yang
terlibat agar mereka senang, tentram, terlindungi tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang berarti adat istiadat. Oleh
karena itu maka etika dikaitkan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada
seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika merupakan nilai-nilai tata cara
hidup yang baik, antara hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan
diwariskan dari suatu orang ke orang lain atau dari suatu generasi ke generasi
lainnya. Profesi, Istilah profesi yang dikenal oleh banyak orang adalah suatu
hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai dengan keahliannya.
Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum
cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita
dan nilai-nilai bersama. Untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuan – ketentuan tertulis yang diharapkan
akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu, maka diadakanya etika profesi.
Etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk
dari etika sosial.
Interaksi hubungan
dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan,
pelanggaran, ataupun penyimpangan. Kondisi demikian akan menimbulkan
ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi
berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, sehingga terjadi
ketidakharmonisan. Oleh karena itu, fungsi dari etika adalah untuk memperoleh
orientasi kritis jika berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan,
sarana untuk menampilkan intelektual (berargumen secara rasional dan kritis),
sarana pengambilan sikap wajar dalam keadaan yang beragam.
Dalam mengatur prilaku
manusia terdapat dua hal yang mengaturnya yaitu etika dan etiket, namun
keduanya memiliki perbedaan. Etika yang berasal dari bahasa Yunani memiliki
makna watak kebiasaan, sedangkan etiket yang berasal dari bahasa Perancis
memiliki arti sopan santun. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada saksi
mata misalnya larangan untuk mencuri tetap ada walaupun tidak ada yang melihat
kita mencuri; bersifat jauh lebih absolut atau mutlak misalnya “Jangan Mencuri”
kata tersebut merupakan prinsip etika yang tidak bisa ditawar – tawar lagi;
memandang manusia dari segi dalam maksudnya walaupun bertutur kata baik,
pencuri tetaplah pencuri karena orang yang berpegang teguh pada etika tidak
mungkin munafik; memberi norma tentang perbuatan itu sendiri, misalnya
mengambil barang orang lain tanpa izin orang tersebut tidak diperbolehkan.
Sedangkan Etiket Hanya berlaku dalam pergaulan, etiket tidak berlaku saat tidak
ada orang lain atau saksi mata yang melihat, misalnya sendawa di saat makan
dianggap melakukan perilaku yang dianggap tidak sopan, namun saat hal tersebut
dilakukan ketika tidak ada orang yang melihat maka tidak ada yang beranggapan
bahwa kita tidak sopan; Bersifat relatif, misalnya yang dianggap tidak sopan
dalam suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain; Hanya
memandang manusia dari segi lahiriah saja misalnya banyak penipu dengan maksud
jahat berhasil mengelabui korbannya karena penampilan dan tutur kata mereka
yang baik; Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia misalnya,
memberikan sesuatu kepada orang lain dengan menggunakan tangan kanan.
Etika sebagai sebuah
nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas
dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini
adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan
tersebut. Salah satu contoh nya adalah Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi pada
tahun 2010.
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar,
Akuntan Publik Diduga Terlibat. Seorang akuntan publik yang menyusun laporan
keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal
senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun
2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini
setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang
digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti,
yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi
yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya
diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap ada
dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada
kasus ini. Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka
dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang
Jambi. Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan
dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses
kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya. “Ada 4 aktivitas laporan keuangan
Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank
BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk
mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tersebut
terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan
keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai
akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusnya data-data laporan
keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan
keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati
Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan
menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga
semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar
lebih banyak atas temuan tersebut. Kasus kredit macet itu terungkap, setelah
pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang
diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini
pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai
pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI
cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit. (sumber:
kompas.com)
Dilihat dari kasus diatas, banyak faktor
– faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika tersebut, yaitu Kebutuhan individu
merupakan faktor utama penyebab terjadinya seseorang untuk melakukan
pelanggaran, sebuah keinginan untuk mencapai kebutuhan pribadi yang tidak dapat
terpenuhi membuat seseorang melakukan tindakan – tindakan yang tidak etis
seperti melakukan korupsi, penipuan, dan sebagainya. Faktor kedua yaitu tidak
adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan
sesuatu dan kurangnya pengawasan. Faktor ketiga yaitu perilaku dan kebiasaan
individu itu sendiri, kebiasaan buruk yang dilakukan terus – menerus dan tidak
diperbaiki atau dikoreksi akan menimbulkan pelanggaran. Faktor keempat karena
lingkungan yang tidak etis yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan
membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat pada pedoman
atau aturan yang berlaku. Faktor kelima yaitu ketika seseorang melakukan
pelanggaran terhadap etika, dapat juga seseorang tersebut mengimitasi tindakan
orang yang dia pandang sebagai teladan.
Jika pelanggaran etika
sudah terjadi, maka orang yang melakukan pelanggaran tersebut harus menerima
sanksi. Terdapat beberapa sanksi yang diberikan kepada orang yang melakukan
pelanggaran etika yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum. Sanksi sosial diberikan
oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang dan pelanggaran yang
terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil atau pelanggaran yang
dapat dimaafkan. Sanksi hukum, sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang dan
pelanggaran yaang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar
dengan hukum pidana maupun perdata. Dari kasus kredit macet diatas, kasus
tesebut dapat diberikan sanksi hukum karena merupakan pelanggaran yang berat
dan harus di tangani oleh pihak yang berwenang.
Ada beberapa jenis
etika yang harus dipahami dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia,
yaitu Etika deskriptif merupakan etika yang berusaha meneropong secara kritis
dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil. Etika normatif merupakan etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap
dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika
secara umum dapat dibagi menjadi Etika umum dan Etika khusus. Etika umum yang
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori. Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus, etika khusus dibagi lagi menjadi dua
bagian, yaitu etika individual yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia
terhadap dirinya sendiri serta etika sosial yang berbicara mengenai kewajiban,
sikap dan pola perilaku manusia terhadap manusia lain. Perlu diperhatikan bahwa
etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena
kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling
berkaitan.
Referensi :
https://forumkuliah.wordpress.com/2009/02/05/pelanggaran-etika-sanksi/
nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html?m=1
https://www.scribd.com/mobile/doc/250898402/ETIKA-PROFESI-DAN-PROFESIONAL-BEKERJA-X-1-pdf