Jumat, 30 September 2016

Etika Profesi

Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu pedoman yang mengatur bagaimana seharusnya manusia berprilaku. Maksud dari pedoman tersebut tidak lain untuk menjaga kepentingan masing – masing yang terlibat agar mereka senang, tentram, terlindungi tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang berarti adat istiadat. Oleh karena itu maka etika dikaitkan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika merupakan nilai-nilai tata cara hidup yang baik, antara hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari suatu orang ke orang lain atau dari suatu generasi ke generasi lainnya. Profesi, Istilah profesi yang dikenal oleh banyak orang adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai dengan keahliannya. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan – ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu, maka diadakanya etika profesi. Etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.
Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, sehingga terjadi ketidakharmonisan. Oleh karena itu, fungsi dari etika adalah untuk memperoleh orientasi kritis jika berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan, sarana untuk menampilkan intelektual (berargumen secara rasional dan kritis), sarana pengambilan sikap wajar dalam keadaan yang beragam.
Dalam mengatur prilaku manusia terdapat dua hal yang mengaturnya yaitu etika dan etiket, namun keduanya memiliki perbedaan. Etika yang berasal dari bahasa Yunani memiliki makna watak kebiasaan, sedangkan etiket yang berasal dari bahasa Perancis memiliki arti sopan santun. Etika selalu berlaku  walaupun tidak ada saksi mata misalnya larangan untuk mencuri tetap ada walaupun tidak ada yang melihat kita mencuri; bersifat jauh lebih absolut atau mutlak misalnya “Jangan Mencuri” kata tersebut merupakan prinsip etika yang tidak bisa ditawar – tawar lagi; memandang manusia dari segi dalam maksudnya walaupun bertutur kata baik, pencuri tetaplah pencuri karena orang yang berpegang teguh pada etika tidak mungkin munafik; memberi norma tentang perbuatan itu sendiri, misalnya mengambil barang orang lain tanpa izin orang tersebut tidak diperbolehkan. Sedangkan Etiket Hanya berlaku dalam pergaulan, etiket tidak berlaku saat tidak ada orang lain atau saksi mata yang melihat, misalnya sendawa di saat makan dianggap melakukan perilaku yang dianggap tidak sopan, namun saat hal tersebut dilakukan ketika tidak ada orang yang melihat maka tidak ada yang beranggapan bahwa kita tidak sopan; Bersifat relatif, misalnya yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain; Hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja misalnya banyak penipu dengan maksud jahat berhasil mengelabui korbannya karena penampilan dan tutur kata mereka yang baik; Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia misalnya, memberikan sesuatu kepada orang lain dengan menggunakan tangan kanan.
Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Salah satu contoh nya adalah Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi pada tahun 2010.
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat. Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap ada dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini. Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi. Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya. “Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusnya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut. Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit. (sumber: kompas.com)
Dilihat dari kasus diatas, banyak faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika tersebut, yaitu Kebutuhan individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya seseorang untuk melakukan pelanggaran, sebuah keinginan untuk mencapai kebutuhan pribadi yang tidak dapat terpenuhi membuat seseorang melakukan tindakan – tindakan yang tidak etis seperti melakukan korupsi, penipuan, dan sebagainya. Faktor kedua yaitu tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu dan kurangnya pengawasan. Faktor ketiga yaitu perilaku dan kebiasaan individu itu sendiri, kebiasaan buruk yang dilakukan terus – menerus dan tidak diperbaiki atau dikoreksi akan menimbulkan pelanggaran. Faktor keempat karena lingkungan yang tidak etis yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat pada pedoman atau aturan yang berlaku. Faktor kelima yaitu ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap etika, dapat juga seseorang tersebut mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai teladan.
Jika pelanggaran etika sudah terjadi, maka orang yang melakukan pelanggaran tersebut harus menerima sanksi. Terdapat beberapa sanksi yang diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran etika yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum. Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang dan pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil atau pelanggaran yang dapat dimaafkan. Sanksi hukum, sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang dan pelanggaran yaang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukum pidana maupun perdata. Dari kasus kredit macet diatas, kasus tesebut dapat diberikan sanksi hukum karena merupakan pelanggaran yang berat dan harus di tangani oleh pihak yang berwenang.
Ada beberapa jenis etika yang harus dipahami dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu Etika deskriptif merupakan etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. Etika normatif merupakan etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika secara umum dapat dibagi menjadi Etika umum dan Etika khusus. Etika umum yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori. Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus, etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu etika individual yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri serta etika sosial yang berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia terhadap manusia lain. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.


Referensi :
https://forumkuliah.wordpress.com/2009/02/05/pelanggaran-etika-sanksi/
nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html?m=1
https://www.scribd.com/mobile/doc/250898402/ETIKA-PROFESI-DAN-PROFESIONAL-BEKERJA-X-1-pdf