Undang – undang No.3 Tahun 1982
tentang wajib Daftar Perusahaan
I.
Dasar Pertimbangan dan
Dasar Hukum :
a. Bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada
umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan ha-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
Mengingat:
1) Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2959);
4) Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor
450;
5) Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana
telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955
(Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49);
6) Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor
86);
7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan
Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
8) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara
Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
9) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); 170 3 1982,
No. 7;
10)Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
11)Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2832);
12)Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
13)Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
14)Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3037).
II.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan
atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan.
III.
Tujuan
dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.(Pasal 2)
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah daftar perusahaan itu dapat dipergunakan
oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. (Pasal 3)
Menurut Pasal 4 :
1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang
diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan
ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna. Pembuktian
sempurna adalah pembuktian yang otentik.
IV.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (Pasal 5) . Dikecualikan
dari wajib daftar ialah:
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan
(PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor
419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh
pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya
sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan
suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan Kecil Perorangan yang melakukan kegiatan dan
memperoleh keuntungan dan laba yang benar – benar hanya sekedar untuk memenuhi
kebutuhan nafkah sehari – hari. Anggota keluarga sendiri yang terdekat adalah
keluarga dalam hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun
menurut garis kesamping termasuk menantu ipar dan selanjutnya diatur oleh Menteri
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 6)
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan
adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian (Pasal 7).
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang
ini berbentuk:
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf
a, b, dan c pasal ini (Pasal 8).
V.
Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu:
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu
perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Perusahan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang. (Pasal 10).
VI.
Hal-Hal
yang Wajib Didaftarkan
Menurut Pasal 11 :
1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain
memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah:
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan.
b. 1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan.
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki.
d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan
setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen
serta perwakilan perseroan.
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan.
f.
lain-lain kegiatan usaha
dari setiap pengurus dan komisaris;
g. 1. modal dasar;
2. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor.www.hukumonline.com
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Perseroan terbatas yang belum pernah memperoleh pengesahan
sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftarkan
perusahaannya.
2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun
belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang
saham-saham itu yaitu:
a. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
b. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2)
angka 1;
c. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d. alamat tempat tinggal yang tetap,
e. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara
f.
Republik Indonesia;
g. tempat dan tanggal lahir;
h. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia;
i.
kewarganegaraan;
j.
setiap kewarganegaraan
dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
k. jumlah saham yang dimiliki,
l.
jumlah uang yang disetorkan
atas tiap saham.
3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta
pendirian.
4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan
Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar
modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Menurut Pasal 12 :
1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. 1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2)
angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan.
f.
lain-lain kegiatan usaha
dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi
akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat
yang berwenang untuk itu.
Menurut Pasal 13 :
1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal
yang wajib didaftarkan adalah:
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya
persekutuan;
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan;
2.
merek perusahaan.
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki.
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat
perusahaan;
2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan.
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktif
dan jumlah sekutu pasif;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif:
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8.
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktif dan
pasif;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh
setiap sekutu aktif dan pasif;
i. 1. tanggal
dimulainya kegiatan persekutuan;
2.
tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktif yang berwenang
menanda tangani untuk keperluan persekutuan.
2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas
saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.
besarnya modal komanditer;
b.
banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.
besarnya modal yang ditempatkan;
d.
besarnya modal yang disetor.
3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta
pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut Pasal 14 :
1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah:
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada.
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada.
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki.
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan persekutuan.
e. berkenaan dengan setiap sekutu:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak
tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 8.
f.
lain-lain kegiatan usaha
dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi
setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
i. tanda tangan dari setiap
sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta
pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta
pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut Pasal 15 :
1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap
alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a
angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri.
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia.
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia.
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat
pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu
apabila berlainan dengan huruf d angka 1.
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki.
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen
serta perwakilan perusahaan apabila ada.
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta
pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta
pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut Pasal 16 :
1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada
sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini,
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;.com
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki.
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen
serta perwakilan perusahaan.
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan.
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan.
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta
pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pejabat yang
berwenang untuk itu.
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur
dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri (Pasal 17).
Katuuk, Neltje F.1994.Aspek
Hukum Dalam Bisnis.Jakarta:Universitas Gunadarma.
Undang – undang No.3 Tahun 1982 Tentang wajib Daftar Perusahaan