Selasa, 21 April 2015

HUKUM PERIKATAN

A.  Pengertian
“Perikatan” ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakn pihak berpiutang (kreditur), sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur). Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”, yang menurut undang – undang dapat berupa :
1)      Menyerahkan suatu barang
2)      Melakukan suatu perbuatan
3)      Tidak melakukan suatu perbuatan.

B.  Dasar Hukum Perikatan
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.        Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.        Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.        Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

C.  Azas – azas dalam Hukum Perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a.         Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
b.        Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1.         Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2.         Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.         Mengenai suatu hal tertentu harus jelas & terperinci
4.         Suatu sebab yang halal, isi perjanjian harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan undang – undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

D.  Macam – macam Perikatan
            Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah sutu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya. Di samping bentuk yang paling sederhana ini, terdapat beberapa macam perikatan lain sebagai berikut :
a.       Perikatan Bersyarat (VOORWAARDELIJK).
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudan hari, yang masih belum tentu akan atu tidak terjadi. Pertama mungkin yang memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (oposchortende voorwaarde).
b.      Perikatan yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (TIJDSBEPALING).
Perbedaan suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalny meninggalnya seseorang.
c.       Perikatan yang Membolehkan Memilih (ALTERNATIEF).
Ini adalah suatu perikatan, dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
d.      Perikatan Tanggung – menanggung (HOOFDELIJK ATAU SOLIDAIR).
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya.
e.       Perikatan yang Dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.
f.       Perikatan dengan Penetapan Hukuman (STRAFBEDING).
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjan dimana si berhutang dikenaka suatu hukuman, apabila tidak menepati kewajibannya.

E.  Wanprestasi dan Akibat – akibatnya
Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya. Atau juga ia “melnggar perjanjian”, yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c.       Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
       Tentang bagaimana caranya memperingatkan seorang debitur agar memenuhi teguran itu, dapat dikatakan lalai, diberikan petunjuk oleh pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi : “Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Yang dimaksudkan dengan surat perintah ialah suatu peringatan resmi yaitu peringatan oleh seorang jurusita pengadilan.
Hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu :
a.       Pertama : membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
Apabila seorang debitur sudah diperingatkan atau sudah dengan tegas ditagih janjinya, maka jika ia tetap tidak melakukan prestasinya, ia berada dalam keadaan lalai atau alpa dan terhadap dia dapat diperlakukan sanksi – sanksi yaitu ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan resiko. Ganti rugi sering diperinci dalam tiga unsur : biaya, rugi dan bunga.
b.      Kedua : pembatalan perjanjian atau juga dinamakan “pemecahan” perjanjian.
Pembatalan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau sampai pihak sudah menerima sesuatu dari pihak lain, baik uang maupun barang, maka itu harus dikembalikan.
c.       Ketiga : peralihan resiko.
Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak, yang menjadikan barang sebagai obyek perjanjian. Menurut Pasal 1460 Kitab Undang – undang Hukum Perdata, maka resiko dalam jual – beli barang tertentu dipikulkan kepada si pembeli, meskipun barangnya belum diserahkan. Kalau si penjual itu terlambat menyerahkan barangnya, maka kelalaian ini diancam dengan mengalihkan resiko tadi dari si pembeli kepada penjual.
d.      Keempat : membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan dimuka hakim.
Tentang pembayaran ongkos biaya perkara sebagai sanksi keempat bagi seorang debitur yang lalai, terdapat dalam suatu peraturan Hukum Acara, bahwa pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara (pasal 181 ayat 1 H.I.R). Seorang debitur yang lalai tentu akan dikalahkan kalau sampai terjadi suatu perkara di muka hakim.

F.   Hapusnya Perikatan
     Pasal 1381 kitab Undang – undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara – cara tersebut :
1.      Pembayaran
Dalam arti yang sangat luas ini, tidak saja pihak pembeli membayar uang harga pembelian, tetapi pihak penjual pun dikatakan membayar jika ia menyerahkan barang yang dijualnya. Menurut pasal 1332 Kitab Undang – undang Hukum Perdata bahwa suatu perikatan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan asal saja orang pihak ketiga bertindak atas nama dan untuk melunasi hutangnya si berhutang, atau jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak – hak si berpiutang.
Suatu masalah yang muncul dalam soal pembayaran, adalah masalah subrogasi atau penggantian hak – hak si berpiutang (kreditur) oleh orang ketiga yang membayar kepada si berpiutang itu.
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
Ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran. Barang atau uang yang akan dibayarkan berada dalam simpanan di kepanitraan Pengadilan Negeri atas tanggungan atau resiko si berpiutang. Si berhutang sudah bebas dari hutangnya. Segala biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan, harus dipikul oleh si berhutang.
3.      Pembaharuan hutang atau Novasi
Apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan si berhutang yang lama, maka oleh pemeberi hutang dibebaskan dari perikatannya.
4.      Perjumpaan hutang atau Kompensasi
Ini adalah suatu cara penghapusan hutang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan hutang – piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur.
5.      Percampuran hutang
Apabila kedududukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang yang berhutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran hutang dengan mana utang piutang tersebut dihapuskan.
6.      Pembebasan hutang
Apabila si kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari si debitur dan melepaskan hak nya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian, maka perikatan yaitu hubungan hutang piutang hapus, perikatan ini hapus karena pembebasan. Pembebasan suatu hutang tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.
7.      Musnahnya barang yang terhutang
Jika barang tertentu yang menjadi objek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau hilang diluar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
8.      Kebatalan/ Pembatalan
Kalau suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatn hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidk ada tentu saja tidak hapus.
9.      Berlakunya suatu syarat batal
Suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhakan lahirnya perikatan hingga terjaadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
10.  Lewatnya waktu

Menurut pasal 1946 Kitab Undang – undang Hukum Perdata, yang dinamakan “lewat waktu” ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan atas syarat – syarat yang ditentukan oleh undang – undang.