Kamis, 19 Maret 2015

HUKUM PERDATA

Sejarah Hukum Perdata

      Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang  saat ini berlaku di indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata di Eropa. Bermula di benua Eropa, tepatnya di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, dikarenakan keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peratura-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan, orang – orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum

      Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais“ yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini  merupakan sebagian dari Code Napoleon. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Zaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, akhirnya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) dimuat di dalam kitab Undang-Undang bernama “Code de Commerce”.

      Dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon“ untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoeon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland), bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Tepat 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

      Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordatie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Pengertian Hukum Perdata

      Yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni Hukum Publik dan Hukum Privat atau Hukum Perdata.

      Pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.

      Selain Hukum Privat Materiil, ada juga Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang dengan HAP (Hukum Acara Perdata)atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.


Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

      Mengenai kedaan Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :

1.    Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum dan bangsa Indonesia, karena negara Indonesia ini terdiri dari beragam suku bangsa.

2.    Faktor Hostia Yuridis terdapat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
  1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan, dimana dalam hukum ini berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan; berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Golongn Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab); berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Pada jaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan Undang – Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku umtuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601 – 1603 dari BW yaitu perihal :
-          Perjanjian kerja perburuhan : pasal 1788-1791 BW perihal hutang – hutang perjudian.
-          Dan beberapa pasal dari WVK(KUHD) yang sebagian besar isinya dari Hukum Laut.

Disamping itu ada peraturan – peraturan yang dibuat khusus untuk bangsa Indonesia, seperti :
-          Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
-         Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).

Dan ada pula peraturan – peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
-          Undang – undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-          Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-          Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-          Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)
 
Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata (BW) ada dua pendapat, yang pertama dari pemberlakuan Undang-Undang dan yang kedua pendapat menurut Ilmu Hukum / Doktrin.

a.    Pendapat dari pemberlaku Undang – Undang berisi :

Buku I          : Berisi tentang orang / Van Personnenrecht. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II             : Berisi tentang hal benda. Di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris

Buku III         : Berisi tentang hal perikatan / Verbintenessenrecht. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang – orang  atau pihak – pihak tertentu.

Buku IV          : Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa / Verjaring en Bewijs. Di dalamnya diatur tentang alat – alat pembuktian dan akibat – akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

b.    Pendapat menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian, yaitu :

1.        Hukum tentang diri seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak – hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – hak itu sendiri dan hal – hal yang mempengaruhi kecakapan itu.

2.        Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan – hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, sebagi contoh ; perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

3.        Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak – hak kekayaan terbagi lagi atas Hak Mutlak yaitu hak – hak yang berlaku bagi tiap – tiap orang dan Hak Perseorangan yaitu hak yang hanya berlaku untuk seseorang atau pihak tertentu.

4.        Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dan juga mengatur akibat – akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.





Referensi :

Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Pondok Cina, Gunadarma, Februari 1994.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata