BAB I
PENDAHULUAN
Gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin konsumtif
memacu pertumbuhan kegiatan perkreditan. Salah satu jenis kredit yang mengalami
pertumbuhan yang cukup signifikan adalah kredit konsumsi. Seperti yang kita
ketahui bahwa animo masyarakat terhadap barang-barang konsumsi seperti
kendaraan bermotor, elektronik, perumahaan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya
terus meningkat.
Pertumbuhan kredit juga didukung oleh pola pikir
masyarakat yang mengalami perubahan dalam melakukan pembelian. Dengan adanya
fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank, maka akan mempermudah
masyarakat dalam melakukan pembelian.
Meningkatnya pertumbuhan kredit merupakan kesempatan
yang baik untuk industri perbankan. Keberadaan lembaga perbankan ini
mempermudah masyarakat atau konsumen untuk memperoleh produk yang diinginkan
dengan sistem pembayaran yang lebih ringan dan dapat diangsur.
Sehubungan dengan pemberian kredit, resiko yang timbul
cukup besar yaitu tidak kembalinya uang yang dipinjamkan, baik jumlah pokok
maupun bunganya. Kredit bermasalah akan menimbulkan kerugian bagi pihak bank. Oleh
karena itu, harus dibentuk suatu prosedur dalam menganalisis kredit yang jelas
dan sebaik-baiknya, sehingga tujuan bersama antara kreditur dan debitur dapat
tercapai sebagaimana mestinya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kredit Konsumsi
Kredit Konsumsi adalah salah satu jasa
yang diberikan bank dalam bentuk kredit yang ditujukan untuk membiayai
kebutuhan nasabah terutama yang berhubungan dengan kegiatan konsumsi, misalnya:
pembelian motor, mobil dan barang elektronik yang bertujuan untuk pemakaian
pribadi. Kredit konsumsi
memiliki bunga yang relatif tinggi dibanding kredit investasi dan modal kerja.
2.2 Jenis
Kredit Konsumsi
a.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah pemberian
kredit kepada debitur yang digunakan untuk tujuan pembelian atau renovasi
rumah. Penarikan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sedangkan pembayarannya
diangsur bulanan dengan sistem
angsuran (anuitas).
b.
Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
Kredit yang diberikan
kepada perorangan untuk tujuan membeli, memugar (renovasi) apartemen dengan
jangka waktu tertentu.
c.
Kredit Pemilikan Rukan/Ruko/Kios
Kredit yang diberikan
kepada perorangan untuk tujuan membeli, memugar (renovasi) Rukan/Ruko/Kios.
d.
Kredit Kendaraan Bermotor
Pemberian
kredit kepada debitur yang digunakan untuk tujuan pembelian mobil atau
kendaraan bermotor lainnya. Penarikan hanya dapat dilakukan sekaligus sedangkan
pembayarannya diangsur bulanan dengan sistem angsuran (anuitas) dengan
jangka waktu maksimum 5 tahun.
2.3 Suku
Bunga
Berdasarkan
data Statistik Perbankan Indonesia Januari 2012, yang dikeluarkan Bank
Indonesia (BI), tingkat suku bunga kredit pada bank umum berada pada kisaran
13%, sedangkan BI Rate berada pada angka 6% dan jumlah kredit konsumsi yang beredar saat ini sejumlah
660.247 miliar rupiah atau sekitar 30% dari jumlah kredit yang beredar di
masyarakat, bahkan kredit konsumsi
memiliki jumlah yang lebih besar dibanding kredit investasi. Jumlah kredit
konsumsi
yang terbesar saat ini berada di Jakarta yaitu sebesar 231.207 miliar rupiah
atau hampir setengah dari jumlah kredit konsumsi seluruh indonesia.
2.4 Resiko
Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi memiliki tingkat risiko yang tinggi. Pertama,
tingginya resiko kredit konsumen sangat berhubungan dengan kondisi keuangan,
ekonomi seseorang atau keluarga. Sehingga jika nasabah terkena penyakit yang
parah, kehilangan pekerjaan atau mengalami tragedi atau kecelakaan, maka akan
mempengaruhi pembayaran kredit mereka. Kedua, biaya yang tinggi dari kredit
konsumen terkait dengan nominal yang kecil dan jumlah yang banyak, sehingga
meningkatkan biaya transaksi yang tinggi bagi bank.
2.5 Prinsip
Penilaian Kredit
Ada beberapa
prinsip penilaian dalam melakukan penilaian atas permohonan kredit,maksud
penilaian terhadap permohonan kredit itu adalah meletakan kepercayaan untuk
menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari akan berakibat kegagalan usaha dan kemacetan total kreditnya.
Berikut
ini merupakan beberapa prinsip penilaian kredit :
a. Prinsip
5 C
· Character
(watak atau kepribadian) dari calon debitur merupakan salah satu faktor yang
harus dipertimbangkan sebagai yang paling penting, sebelum memutuskan untuk
memberikan kredit kepadanya.
· Capacity
(kemampuan) calon debitur perlu diketahui dan diteliti oleh bank (calo
kreditur).
· Capital
(modal) calon debitur perlu diketahui dan oleh bank (calon kreditur) selain
dari jumlahnya perlu diketahui pula strukturnya.
· Condition
of Economiy (kondisi perekonomian) yang mendorong calon debitur perlu
mendapatkan sorotan dari bank (calon kreditur).
· Collateral
(jaminan, agunan) atas setiap kredit berupa harta benda milik debitur atau
pihak lain yang menjaminnya diikat sebagai agunan. Andai pada suatu saat ternyata
debitur tidak mampu menyelesaikan kreditnya, maka agunan tersebut diambil alih
atau dilelang oleh kreditur setelah peradilan memberikan pengesahan.
b. Prinsip
5 P
· Party
(Golongan) dari calon-calon peminjam. Bank perlu menggolongkan calon-calon
debiturnya menjadi beberapa golongan menurut :
· Purpose
(tujuan) penggunaan kartu kredit menurut calon debitur perlu diketahui oleh
bank (calon kreditur), mengingat erat sekali hubungannya dengan economy
Condition. Bank perlu tahu apakah itu akan mempunyai aspek ekonomis dan aspek
sosial yang positif.
· Payment
(sumber pembayaran). Bank harus perkirakan apakah calon debitur akan mampu
memperoleh pendapatan dalam jumlah yang cukup untuk dipergunakan sebagai
pengembalian kredit dan bunganya.
· Profitabilitas
(kemampuan memperoleh laba) calon kreditur harus tahu apakah pemberian kredit
tersebut menimbulkan keuntungan untuk bank (calon kreditur) tersebut.
· Protection
(perlindungan) atas jaminan yang diberikan oleh calon kreditur itu cukup aman.
c. Prinsip
3 R
· Return
(hasil yang dicapai). Hasil yang dicapai oleh perusahaan calon debitur diukur
oleh analisis akan mencakupi untuk mengembalikan kredit besera bunganya.
· Repayment
(pembayaran kembali) oleh debitur harus sudah dapatdiramalkan oleh analisis.
· Risk
Bearing Ability (kemampuan untuk menanggung resiko) sangat perlu memperoleh
perhatian analisis. Pengendalian analisis dikaitkan dengan adanya kemungkinan
kegagalan usaha calon debitur.
2.6 Faktor
yang Mempengaruhi Permintaan Kredit Konsumsi
a.
Bunga kupon(Coupon rate)
Bunga kupon adalah
tingkat bunga yang dijanjikan oleh penerbit sekuritas sesuai dengan kontrak.
Penerbit kontrak atau debitur menyetujui untuk melakukan pembayaran sejumlah
bunga tertentu saat melakukan pertukaran obhgasi atau sekuritas lam.
b.
Metode Bunga Sederhana
Metode bunga sederhana
digunakan untuk membebankan kepada debitur terhadapbunga pinjaman atau
sekuritas selama jangka waktu pinjaman. Jumlah pembayaran bunga akan menurun
apabila sebagian pinjaman dilunasi.
c.
Add-on Rate oflnterest
Metode add-on Rate
oflnterest adalah dimana bunga dihitung dari seluruh pokok pmjaman ditambah bunga pinjaman dibagi
jumlah angsuran. Metode ini meningkatkan jumlah bunga efektif yang harus
dibayar. Sebab jumlah pokok pinjaman dihitung selama 1 tahun untuk membebankan
bunga, meskipun pokok pinjaman telah diangsur, tetapi bunga yang harus dibayar
sebesar 1 tahun. Hal ini terjadi
karena jumah rata-rata yang dipinjam
menurun
jika sebagian dibayar.
d.
Metode diskon (Discount Method)
Dengan metode ini bunga
ditentukan sebelum pinjaman dikeluarkan.
Kemudian bunga dikurangkan dari jumlah pokok pinjaman, selanjutnya
selisih diberikan kepada debitur.
e. Compound
Interest
Beberapa institusi
keuangan, khususnya bank komersial dan institusi pinjaman non bank membayar
compound interest kepada para nasabahnya pada tanggal tertentu. Pada metode ini
bunga dihitung dari pokok pinjaman. Kemudian jumlah pokok pinjaman akan
meningkat menjadi jumlah pokok pinjaman ditambah besarnya bunga. Jadi, bunga
yang dibebankan periode tersebut akan menambah jumlah pokok ketika menghitung
jumlah bunga periode yang akan datang. Biasanya bank atau institusi yang
menerapkan metode ini harus mengungkapkan hal ini kepada nasabah atau kreditur
sebelum kontrak dilakukan. Ini diwajibkan kepada bank atau institusi yang
bersangkutan kepada nasabah untuk menghindari manipulasi.
BAB III
PENUTUP
Menurut kelompok kami, kredit konsumsi
pada saat ini mengalami pertumbuhan yang cepat dikarenakan adanya perubahan
pola pikir masyarakat dalam melakukan pembelian , dan berbagai fasilitas kredit
yang diberikan oleh bank sehingga mempermudah masyarakat dalam melakukan
pembelian.
Kredit konsumsi yang ada pada saat ini
diantaranya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) , Kredit Pemilikan Apartement (KPA)
, Kredit Pemilikan Rukan/Ruko/Kios , Kredit Kendaraan Bermotor. Dalam
memberikan Kredit pihak lembaga keuangan memberikan suku bunga jumlah
kredit konsumsi yang
beredar saat ini sejumlah 660.247 miliar rupiah atau sekitar 30% dari
jumlah kredit yang beredar di masyarakat, bahkan kredit konsumsi memiliki jumlah yang lebih besar dibanding
kredit investasi. Jumlah kredit konsumsi yang
terbesar saat ini berada di Jakarta yaitu sebesar 231.207 miliar rupiah atau
hampir setengah dari jumlah kredit konsumsi seluruh indonesia.
Dalam
memberikan kredit konsumsi, pihak lembaga keuangan harus menanggung resiko,
yaitu resiko kredit konsumsi diantaranya tingginya resiko kredit konsumen
sangat berhubungan dengan kondisi keuangan, ekonomi seseorang atau keluarga.
Sehingga jika nasabah terkena penyakit yang parah, kehilangan pekerjaan atau
mengalami tragedi atau kecelakaan, maka akan mempengaruhi
pembayaran kredit mereka. Kedua, biaya yang tinggi dari kredit konsumen terkait
dengan nominal yang kecil dan jumlah yang banyak, sehingga meningkatkan biaya
transaksi yang tinggi bagi bank. dalam memberikan kredit, pihak lembaga
keuangan menilai melalui beberapa prinsip diantara nya dengan Prinsip 5C, 5P ,
dan 3R.
DAFTAR
PUSTAKA